web widgets

Minggu, 06 Mei 2012

TERJERAT KEBIASAN BERONANI / MASTURBASI


Pertanyaan,

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya
,

Saya seorang pelajar muslim (selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal. Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima ? Haruskah saya mengqadha shalat ? Lantas, apa hukum onani ? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video.


Minggu, 22 April 2012

HUKUM MENGOLOK-OLOK ULAMA DAN ORANG SHALEH


Sebelum membahas hukumnya, terlebih dahulu kita harus mengetahui kedudukan para ulama dan orang-orang shalih di sisi Allah, serta kewajiban kita terhadap mereka. Para ulama memiliki kedudukan yang mulia dan agung di sisi Allah. Allah telah meninggikan derajat mereka dan mengistimewakan mereka dari yang lainnya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, yang artinya,

“Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.  [Al Mujaadilah : 11]

Dalam ayat lain Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, yang artinya,

BAHAYA MENCEMOOH AGAMA


Diantara sifat orang beriman adalah mengagungkan Allah dan mengagungkan apa-apa yang diagungkan oleh Allah.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, yang artinya,

“Demikianlah (perintah Allah). dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, Maka Sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati”. [Al Hajj : 32]

Namun di zaman ini, banyak orang meremehkan, merendahkan, dan memperolok-olok sesuatu yang berkaitan dengan agama. Hal ini merupakan perkara yang sangat berbahaya. Maka sepantasnya seseorang mengetahui bahaya istihza’ terhadap agama.

Istihza’, artinya : mengejek, memperolok-olok, atau mencemooh. Istihza’ terhadap Allah, ayat-ayat-Nya, Rasul-Nya, agama-Nya, dan istihza’ kepada orang-orang yang beriman, merupakan perilaku orang kafir, dan termasuk perkara yang menyebabkan murtad jika dilakukan oleh orang Islam.


Rabu, 18 April 2012

KAFIRKAH ORANG YANG TIDAK MENGKAFIRKAN ORANG KAFIR.?!


Dalam masalah vonis kafir, pertama kita harus mengetahui, takfir (memvonis kafir) merupakan hukum syar’i. Artinya, harus merujuk kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana halnya hukum-hukum syar’i yang lain. Takfir merupakan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Penerapan hukum wajib dan hukum haram, penetapan pahala dan siksa, penetapan hukum kafir atau fasiq, rujukannya ialah Allah dan Rasul-Nya. Siapapun tidak berhak menetapkan hukum dalam masalah ini. Sesungguhnya wajib bagi siapa saja mewajibkan yang telah diwajibkan Allah dan Rasul-Nya dan mengharamkan yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya”  [1]

[1]. Majmu Fatawa (V/545)

Beliau rahimahullah juga menegaskan, hukum kafir dan fasiq termasuk hukum syar’i, bukan termasuk hukum yang dapat ditetapkan oleh akal secara bebas. Orang kafir ialah orang yang telah ditetapkan kafir oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan orang fasiq ialah orang yang telah ditetapkan fasiq oleh Allah dan Rasul-Nya. [2]

[2]. Minhajus Sunnah An-Nabawiyah (V/95)

Bagitu pula Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah mengatakan, takfir merupakan hukum syar’i. Orang kafir ialah orang yng telah dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya. [3]

[3]. Mukhtashar As-Shawaiqul Mursalah, hal. 421

Selasa, 17 April 2012

KUTULISKAN HANYA UNTUKMU



ini  tulisanku.,
tulisanku  padamu  agar  kau  ingat  akan  dirinya

tulisanku  agar  kau  ingat.,
               bila  kau  ingin  berlalu  dari  hidupnya

agar  kau  ingat  saat  pertama  asmara  menyentuh  dan  membelai  mesra

hingga  terukir  asa.,
               mencipta  rasa  yang  begitu  kelam  dan  sangat  mendamba