web widgets
Tampilkan postingan dengan label Kategori Ahkam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kategori Ahkam. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 April 2012

HUKUM MENGOLOK-OLOK ULAMA DAN ORANG SHALEH


Sebelum membahas hukumnya, terlebih dahulu kita harus mengetahui kedudukan para ulama dan orang-orang shalih di sisi Allah, serta kewajiban kita terhadap mereka. Para ulama memiliki kedudukan yang mulia dan agung di sisi Allah. Allah telah meninggikan derajat mereka dan mengistimewakan mereka dari yang lainnya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, yang artinya,

“Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.  [Al Mujaadilah : 11]

Dalam ayat lain Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, yang artinya,

BAHAYA MENCEMOOH AGAMA


Diantara sifat orang beriman adalah mengagungkan Allah dan mengagungkan apa-apa yang diagungkan oleh Allah.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, yang artinya,

“Demikianlah (perintah Allah). dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, Maka Sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati”. [Al Hajj : 32]

Namun di zaman ini, banyak orang meremehkan, merendahkan, dan memperolok-olok sesuatu yang berkaitan dengan agama. Hal ini merupakan perkara yang sangat berbahaya. Maka sepantasnya seseorang mengetahui bahaya istihza’ terhadap agama.

Istihza’, artinya : mengejek, memperolok-olok, atau mencemooh. Istihza’ terhadap Allah, ayat-ayat-Nya, Rasul-Nya, agama-Nya, dan istihza’ kepada orang-orang yang beriman, merupakan perilaku orang kafir, dan termasuk perkara yang menyebabkan murtad jika dilakukan oleh orang Islam.