Bersumpah,
artinya menguatkan suatu obyek pembicaraan dengan menyebut sesuatu yang
diagungkan dengan lafazh yang khusus. Yaitu dengan menggunakan salah satu di
antara huruf sumpah ba`, wawu, atau ta` (dalam bahasa Arab) [1]. Yakni dengan mengatakan billahi, wallahi, atau
tallahi, yang artinya demi Allah.
[1]. Al Qaulul Mufid
: 2/213.
Dengan
demikian, di dalam sumpah terkandung sikap pengagungan kepada yang namanya
disebut dalam sumpah tersebut. Sedangkan pengagungan termasuk jenis ibadah yang
tidak boleh ditujukan, kecuali hanya kepada Allah Azza wa Jalla. Oleh karena
itu, bersumpah adalah ibadah yang hanya boleh ditujukan kepada Allah saja
dengan mengatakan demi Allah saja!
Berdasarkan hal itu, maka bersumpah dengan menyebut nama selain nama Allah adalah perbuatan syirik. Sebab dalam sumpah tersebut terkandung pengagungan kepada selain Allah, berdasarkan hadits dari Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Barangsiapa yang bersumpah dengan menyebut selain nama Allah, maka sungguh dia telah kafir atau musyrik". [2]
Berdasarkan hal itu, maka bersumpah dengan menyebut nama selain nama Allah adalah perbuatan syirik. Sebab dalam sumpah tersebut terkandung pengagungan kepada selain Allah, berdasarkan hadits dari Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Barangsiapa yang bersumpah dengan menyebut selain nama Allah, maka sungguh dia telah kafir atau musyrik". [2]