web widgets
Tampilkan postingan dengan label Kategori Fiqih : Sumpah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kategori Fiqih : Sumpah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 April 2012

Hukum Bersumpah Dengan Menyebut Nama Selain Allah


Bersumpah, artinya menguatkan suatu obyek pembicaraan dengan menyebut sesuatu yang diagungkan dengan lafazh yang khusus. Yaitu dengan menggunakan salah satu di antara huruf sumpah ba`, wawu, atau ta` (dalam bahasa Arab) [1]. Yakni dengan mengatakan billahi, wallahi, atau tallahi, yang artinya demi Allah.
[1]. Al Qaulul Mufid : 2/213.

Dengan demikian, di dalam sumpah terkandung sikap pengagungan kepada yang namanya disebut dalam sumpah tersebut. Sedangkan pengagungan termasuk jenis ibadah yang tidak boleh ditujukan, kecuali hanya kepada Allah Azza wa Jalla. Oleh karena itu, bersumpah adalah ibadah yang hanya boleh ditujukan kepada Allah saja dengan mengatakan demi Allah saja!

Berdasarkan hal itu, maka bersumpah dengan menyebut nama selain nama Allah adalah perbuatan syirik. Sebab dalam sumpah tersebut terkandung pengagungan kepada selain Allah, berdasarkan hadits dari Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"Barangsiapa yang bersumpah dengan menyebut selain nama Allah, maka sungguh dia telah kafir atau musyrik".  [2]