Pertanyaan,
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya,
Saya
seorang pelajar muslim (selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan
onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai
berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu
yang lama. Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya
saja, saya seringkali gagal. Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam
hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu
diterima ? Haruskah saya mengqadha shalat ? Lantas, apa hukum onani ? Perlu diketahui,
saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video.